Bank dan Lembaga
Keuangan Lain
ANALISIS KASUS BANK CENTURY
Penyusun :
Dedi Arianto
1302020116
UNIVERSITAS
WISNUWARDHANA MALANG
SEMESTER II /
GENAP
TAHUN AJARAN
2014 / 2015
KATA
PENGANTAR
Ass. Wr. Wb
Ass. Wr. Wb
Pertama – tama saya panjatkan puji syukur terhadap Allah S.W.T yang telah
memberikan Rahmat serta Hidayah nya, sehingga masih dalam keadaan sehat
walaffiat. Dan tak lupa pula Sholawat beserta salam saya sanjungkan kepada
junjungan Nabi kita yaitu Nabi Muhammad S.A.W. yang telah membawa ajaran islam
untuk umat manusia menuju jalan yang lurus dan benar demi mendapatkan
keridho’an Allah S.W.T.
Untuk memenuhi atau melengkapi standar kegiatan perkuliahan, maka di
berikannya tugas mandiri atau menyusun makalah demi melatih kemandirian
mahasiswa dalam menuntut ilmu pada perguruan tinggi. Materi – materi yang di
sajikan dalam makalah ini saya rangkum dari berbagai informasi yang saya dapat
seperti media masa ( TV, Koran cetak dan online ), buku, dan teman – teman yang
ada di sekitar saya.
Dengan ini saya sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan tugas
perkuliahan yang di berikan oleh Dosen kepada saya. Semoga tugas makalah yang
telah saya selesikan ini dapat membawa manfaat bagi yang membacanya terutama
buat saya dan teman – teman yang lain.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman – teman yang telah
memberikan bimbingan dan saran dalam menyusun laporan analisis ini sehingga
tugas ini dapat di selesai dengan baik dan tepat pada waktu nya.
Mungkin makalah yang telah saya susun ini masih banyak kekurangan –
kekurangan dan untuk memperbaiki dari isi dalam makalah ini dan demi
menyempurnakan isi nya, saya sebagai penyusun mengharapkan saran di kritikan
nya. Demi kemajuan saya pribadi dalam menyusun tugas makalah selanjutnya,
sehingga dapat lebih bermanfaat lagi buat saya pribadi dan rekan – rekan yang
lain.
Apabila ada kesalahan kata – kata dalam penyusunan makalah ini yang dapat
membuat keributan atau perselisihan ( SARA ) saya sebagai penyusun mohon maaf
yang sebesar – besar nya.
Wass Wr. Wb
Malang 18 April 2014
( Dedi Arianto )
KATA PENGANTAR .....................................................................................
i
DAFTAR ISI.....................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang Masalah..............................................................................1
1.2
Tujuan..........................................................................................................1
BAB II Pembahasan
2.1 Sejarah Singkat Bank
Century......................................................... .............2
2.2 Akibat Manajemen Buruk dan Krisis
Global .................................................3
2.3 Pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek ( FPJP ) ...........................4
2.4 Kasus Century Kesalahan Bank Indonesia dan
KSSK..................................6
2.5 Hak Angket Bank
Century..............................................................................8
2.6 Komite Stabilitas Sistem Keuangan
( KSSK )...............................................10
2.7 Pansus
Century ............................................................................................12
2.8 Pemasalahan
Kasus ………………………………………...............................13
2.9 Pengambilalihan
Bank Century Kepada Pemerintah Melalui LPS.................14
BAB III Kesimpulan
3.1 Kesimpulan
..………………………………………………………......................15
3.2 Sumber
……………………………………………………………........................17
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-Nya untuk
mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan yang mempunyai kewajiban untuk
beribadah dan menyembah Tuhan Sang Pencipta dengan tulus.
Dalam kehidupan
di dunia ini, manusia harus saling berbagi diantara sesama nya. Ada beberapa
hal yang dapat mebuat manusia itu dapat maju dan pintar diantara nya adalah
ilmu dan informasi yang benar. Dengan ilmu manusia dapat berpikir lebih
maju dan modern.
Negara dapat
menjadi kuat dan maju apabila rakyat nya pintar, maka dari itu harus Negara
harus menjamin pendidikan yang bermutu, selain itu Negara juga harus sering
memberikan informasi yang dapat bermanfaat bagi rakyat nya.
1.2
Tujuan
Dalam
penyusunan makalah ini, saya mencoba menganalisa sebuah kasus yang nanti
nya semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan sebagai tugas mata
kuliah perbankkan,Kasus yang saya akan coba untuk angkat dalam makalah
ini adalah masalah yang di alami oleh bank century.
Dalam kasus
bank century ini, banyak sekali masalah yang harus di teliti karena sudah
banyak merugikan keuangan Negara yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia.
Banyak kebijakan-kebijakan yang menyimpang dan transaksi – transaksi yang
fiktif. Saya selaku masyarakat Indonesia merasa perihatin, karena masih banyak
pejabat yang berkuasa malukakan tindak pidana korupsi.
BAB II
Pembahasan
2.1 Sejarah
Singkat Bank Century
Kisah Bank Century berawal dari
tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank
Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa
catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan
berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani,
SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.
C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No.
284/Not/1991.
Anggaran Dasar
Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995
dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di
Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai
Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan
status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No.
26/5/KEP/DIR. Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir
sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH,
S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.
C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran
Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum
perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi
komersialnya pada bulan April 1990. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank
Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan
nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk
melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian
Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT
Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang
Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat
di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor
tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.
2.2 Akibat Manajemen Buruk dan Krisis
Global
Hancurnya Bank
Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan
pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global
yang terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah
satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh
Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century.
Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak
dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti
akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PT Bank Century
Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan
PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal
Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang
dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch
Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
2.3 Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP )
Kisah pemberian
fasilitas pendanaan bermula ketika Bank Century mengalami kesulitan likuiditas
pada Oktober 2008. Manajemen Bank Century mengirim surat kepada Bank
Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas laporan aset
senilai Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang
mendapat tembusan permohonan dari Bank Century, mengirimkan laporan tertulis
kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
Century tak
memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya,
masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana
nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena
rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan
aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat
bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Ini yang
membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan
Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga
mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Bank Indonesia
mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan
pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga
perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu.
Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di
atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya
bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya
menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR
Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP
Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar
Rp 689 miliar.
BPK akhirnya
mencium kejanggalan karena posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak
sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah
melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat
mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu,
jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau hanya 83 persen. Ini melanggar
PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Berikut kronologi pemberian FPJP
Bank Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank
Century:
30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank
Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No
10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan
demikian Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.
30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan report aset
kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun.
14 November 2008
BI mengubah PBI
mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR
positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century
sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.
14 November 2008, pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP
Century Rp 356,81 miliar.
17 November 2008
17 November 2008
BI kembali
mencairkan 145,26 miliar.
18 November 2008
BI memberi
tambahan FPJP Rp 187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada
Century sebesar Rp 689 miliar.
Menurut banyak
pihak yang mengatakan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP
) yang berikan oleh pemerintah kepada bank century tidak tepat.
2.4
Kasus Bank Century Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK
|
Kasus
pemberian dana "bail out" (dana talangan) ke Bank Century diduga
karena kesalahan Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK). Pernyataan tersebut dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasan Bisri.
BI patut
diduga melakukan kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi
lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal
berdampak sistemik," kata Hasan Bisri pada rapat Panitia Angket kasus
Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Sedangkan
KSSK, katanya, patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank
Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Apalagi
penetapan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melakukan
"assessment" terhadap analisis BI mengenai dampak sistemik
tersebut, tapi hanya melakukan `judgment` (penilaian sepihak)," katanya.
Kelanjutan
dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan "bail out" ke Bank
Century tanpa memiliki dasar hukum "Ini makin memperkuat dugaan kesalahan
yang dilakukan KSSK," kata Hasan.
Menurut dia,
dasar hukum dilakukannya "bail out" ke Bank Century adalah Perppu
No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolah
DPR pada 18 Nopember 2008, tapi dana talangan tersebut masih dilakukan
setelah tanggal tersebut yakni pada 23 Nopember 2008 dan beberapa kali
pemberian dana talangan berikutnya.
Ketua BPK
Hadi Purnomo menjelasakan, pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan
beberapa kali yakni pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5
Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1
triliun.
Menurut
Hasan, dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar Rp5,8
triliiun di antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi
akibat perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang terkait
dengan Bank Century.
Rapat panitia
angket dipimpin Ketua Panitia Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga
wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya
Sacawiria (FPD).
Pimpinan BPK
hadir seluruhnya yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh
anggota.(ant/waa)
|
|
Kasus
pemberian dana "bail out" (dana talangan) ke Bank Century diduga
karena kesalahan Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK). Pernyataan tersebut dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasan Bisri.
BI patut
diduga melakukan kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi
lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal
berdampak sistemik," kata Hasan Bisri pada rapat Panitia Angket kasus
Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Sedangkan
KSSK, katanya, patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank
Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Apalagi
penetapan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melakukan
"assessment" terhadap analisis BI mengenai dampak sistemik
tersebut, tapi hanya melakukan `judgment` (penilaian sepihak)," katanya.
Kelanjutan
dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan "bail out" ke Bank
Century tanpa memiliki dasar hukum "Ini makin memperkuat dugaan kesalahan
yang dilakukan KSSK," kata Hasan.
Menurut dia,
dasar hukum dilakukannya "bail out" ke Bank Century adalah Perppu
No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolah
DPR pada 18 Nopember 2008, tapi dana talangan tersebut masih dilakukan
setelah tanggal tersebut yakni pada 23 Nopember 2008 dan beberapa kali
pemberian dana talangan berikutnya.
Ketua BPK
Hadi Purnomo menjelasakan, pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan
beberapa kali yakni pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5
Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1
triliun.
Menurut
Hasan, dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar Rp5,8
triliiun di antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi
akibat perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang terkait
dengan Bank Century.
Rapat panitia
angket dipimpin Ketua Panitia Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga
wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya
Sacawiria (FPD).
Pimpinan BPK
hadir seluruhnya yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh
anggota.(ant/waa)
|
2.5 Hak Angket Bank Century
Rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menerima usulan dilakukan hak
penyelidikan terhadap Bank Century. Usulan penggunaan Hak Angket DPR terhadap
langkah penyelamatan pemerintah kepada Bank Century akhirnya didukung 503
dari 550 anggota DPR.
Dengan
disetujuinya usulan penggunaan Hak Angket, maka DPR selanjutnya akan membentuk
panitia khusus pada tanggal 4 Desember mendatang. Pansus yang terdiri dari 30
orang anggota selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap berbagai langkah
yang telah dilakukan pemerintah kepada Bank Century.
Seperti kita
ketahui, pemerintah telah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
menyuntikkan modal guna menyehatkan Bank Century. Sejak pengucuran pertama pada
bulan November 2008 hingga Juli 2009, LPS telah menyetorkan dana sekitar Rp 6,7
triliun.
Langkah
tersebut menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Bahkan para pengambil keputusan
pun sempat kaget ketika biaya penyelamatan yang semula hanya dilaporkan
membutuhkan sekitar Rp 630 miliar, akhirnya melonjak sampai Rp 6,7 triliun.
Laporan hasil
audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas menyebutkan adanya
pelanggaran terhadap undang-undang dalam penyelamatan Bank Century.
Antara lain tidak layaknya Bank Century untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
jangka pendek karena rasio kecukupan modal sudah negatif, padahal peraturan
Bank Indonesia yang diubah mengharuskan CAR dari bank yang berhak mendapatkan
fasilitas itu harus positif. Juga soal langkah penyertaan modal sementara yang
dilakukan LPS, yang dilakukan tanpa verifikasi terhadap aset-aset Bank Century
terlebih dahulu.
Sejauh yang
bisa kita tangkap, alasan dari para pengambil keputusan, ketika keputusan
tersebut diambil keadaannya sudah sangat genting. Yang dipertaruhkan adalah
kepercayaan terhadap sistem perbankan dan itu menyangkut dana Rp 1.500 triliun
milik masyarakat yang disimpan di bank. Ketika keputusan penyelamatan
dilakukan, data yang dimiliki BI termasuk dalam urusan CAR Bank Century adalah
data per 31 Oktober 2008. Pada saat itu CAR Bank Century masih di atas 2
persen, sehingga berhak untuk mendapatkan fasilitan pendanaan jangka pendek.
Berbeda dengan
Hak Angket sebelumnya, Hak Angket Bank Century dilakukan terhadap data yang
sudah tersedia. Anggota DPR sebenarnya tidak perlu melakukan penyelidikan,
karena hal itu sudah dilakukan BPK dan hasil auditnya sudah disampaikan kepada
BPK.
Kalau pun ada
yang masih harus dilakukan Pansus Bank Century adalah tinggal pendalaman.
Misalnya, mengapa BI tidak bisa menyediakan data paling mutakhir tentang CAR
Bank Century ketika malam itu hendak diputuskan langkah penyelamatan oleh
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bagaimana bias ketika dalam proses
transisi dari pemilik lama ke LPS masih terjadi penarikan dana secara
besar-besaran, sehingga ketika LPS masuk uang kas yang ada di seluruh Bank
Century hanya tersisa Rp 20 juta saja. Ke mana saja aliran dana penyelamatan
Bank Century mengucur? Siapa pihak-pihak yang diuntungkan?
Pansus Bank
Century akan dinilai rakyat menjalankan tugas dengan baik apabila mampu membuat
pohon aliran dana Bank Century. Tidak perlu punya motif untuk menjatuhkan siapa
pun, yang lebih penting terbuka siapa yang sebetulnya diuntungkan dengan
penyelamatan Bank Century.
Ketika Bank
Bali dulu, PriceWaterhouse Copper mampu menjelaskan setiap sen dana cessie Bank
Bali yang dikucurkan Bank Indonesia. Dari sana kita mengetahui untuk
kepentingan siapa dan untuk kepentingan apa BI mau mencairkan tagihan milik
Bank Bali tersebut.
Memang masih
menjadi tanda tanya besar seperti apa ancaman sistemik yang akan terjadi
apabila Bank Century ketika itu dilikuidasi. Data BI memang menyebutkan bahwa
ada aliran dana yang sangat kuat dari bank-bank kecil ke bank besar. Tetapi
seberapa akurat data BI tersebut, sebab untuk mengetahui CAR yang sebenarnya
dari Bank Century, BI tidak mampu memberikan. Aneh jika dikatakan kita sedang
krisis, kondisi krisis itu hanya terjadi pada satu bank saja dan itu bank yang
sangat kecil. Ketika krisis terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, itu terjadi
pada banyak bank dan mereka adalah bank-bank yang memang besar sehingga pihak
bank sentral akhirnya turun tangan.
Yang kita
butuhkan dari Hak Angket Bank Century adalah terungkapnya sebuah kebenaran.
Sudah terlalu banyak bangsa ini dirugikan karena ulah segelintir orang yang
tidak bertanggung jawab. Mereka memperkaya diri sendiri dengan merampok uang
negaranya sendiri.
Tidak ada satu
pun di antara kita yang merasa rela karena begitu banyak rakyat yang hidup
dalam kemiskinan. Terlalu lama mereka ditelantarkan, sementara sekelompok orang
dengan enaknya hidup bergelimangan harta karena mengambil hak rakyat yang
termarjinalkan.
Sekali lagi
kita tidak berkeinginan Pansus Bank Century lebih banyak bergerak di ranah
politik. Lebih baik fokus kepada persoalan keuangan negara. Kalau pun nanti
harus mengimbas ke ranah politik, itu merupakan konsekuensi, merupakan dampak
bukan tujuan utama.
Sekarang
tentunya kita mengucapkan selamat bekerja Pansus Bank Century. Jangan
sia-siakan kepercayaan yang masih ada dan diberikan oleh rakyat kepada para
anggota DPR. Di tangan Andalah pengungkapan kebenaran itu kini
ditumpukan.
2.6 Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )
Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) setiap saat selalu melaporkan rencana dan
perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu terlihat dari laporan pihak
KSSK, Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Panitia Angket DPR RI.
Berdasarkan
laporan yang kami terima dari pihak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia,
sebelum menyatakan Bank Century gagal mereka sudah laporkan ke Presiden RI
(Susilo Bambang Yudhoyono). Bahkan setelah Bank Century dinyatakan gagal, masih
ada laporan ke Presiden.
Menurut dokumen
yang beredar di kalangan pers, pada risalah rapat KSSK 13 November 2008,
Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menginformasikan telah
menyampaikan permasalahan Bank Century kepada Presiden.
Pada risalah
itu tertulis "Sri Mulyani menyampaikan telah permasalahan ini kepada
Presiden RI. Namun pada hari ini Presiden RI, akan melakukan perjalanan dinas
ke San Fransisco, USA yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal
diperlukan Presiden RI belum dapat mengambil keputusan. Kemudian terkait dengan
kemungkinan penerapan blanket guarantee sebagai alternativ keputusan
darurat dalam menyelesaikan permasalahn Bank Century. Berdasarkan informasi Sdr
Marsilam, keputusan penerapan blanket guarantee tidak dapat dilakukan
atas persetujuan Wakil Presiden RI."
Pada notulen
rapat KSSK 13 November 2008 tersebut tertulis nama Marsillam Simanjuntak
sebagai Ketua UKP3R. Dari risalah tersebut juga terlihat bahwa Marsilam memberi
informasi dari Istana mengenai keputusan penerapan blanket guarantee
tidak bisa diputuskan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika itu.
Pada 21
November KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal. Keputusan tersebut
dilaporkan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati dan Anggota KSSK Gubernur BI
Boediono pada 25 November 2008 dengan perihal laporan pencegahan krisis.
Laporan
tersebut tentu melampirkan fotokopi notulen rapat dan keputusan KSSK. Menteri
Keuangan kemudian mengirimkan surat kepada Presiden 4 Februari 2009 perihal
laporan perkembangan penanganan Bank Century. Laporan lengkap tentang penanganan
Bank Century kemudian dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden
RI pada 29 Agustus. Laporan ini dilengkapi dengan executive summary
dan dokumen-dokumen terkait Bank Century. (Ken/OL-06)
2.7 Pansus Century
Anggota panitia khusus (pansus) Bank
Century DPR RI menyatakan bahwa Robet Tantular telah merekayasa kasus Bank
Century dengan berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar AS milik
Boedi Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.
"Robert merekayasa hal ini,
seolah-olah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert,"
kata anggota tim pansus Bank Century Achsanul Qosasi (Fraksi Demokrat) usai
menyelidiki aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank Century) di
Surabaya
Achsanul
menjelaskan dari awal, jika dilihat dari strukturnya, ternyata Bank Century
cabang Surabaya sangat tergantung pada deposan besar. "Bayangkan sebuah
cabang bank dengan aset Rp 1,950 triliun milik satu orang yakni Boedi
Sampoerna," katanya.
Hal inilah yang
menyebabkan transaksi besar Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang
menjadi soroton terpenting yang harus dikunjungi pansus Bank Century.
Ia menjelaskan
bahwa total dana Boedi Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp 1,4
triliun d imana di antaranya, Rp 1 triliun ada di Surabaya. Selain itu, kata
dia, uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank
Century Cabang Surabaya ke kantor pusat Jakarta adalah atas permintaan Boedi
Sampoerna berdasarkan surat tertanggal 14 November 2008.
"Dikirimnya
surat ini agar mempermudah kalau Bank Century nanti akan ditutup. Sehingga 18
juta dolar AS ini pecah-pecah menjadi Rp 2 miliaran," katanya. Pemecahan
deposito Rp 2 miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya
melainkan kehendak Boedi Sampoerna.
Ternyata
diketahui bahwa Rp 18 juta dolar tersebut digunakan untuk menutup kerugian
valas yang dilakukan Dewi Tantular, kakak dari Robert Tantular. "Dewi
Tantular ini adalah kakanya, sehingga Robert merekayasa hal ini seolah ini
merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," katanya.
Padahal dalam
rapat pansus beberapa waktu lalu, Robert menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS
tersebut dipinjamnya untuk menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century.
Namun pernyataan Robert tersebut, kata dia, dibantah Boedi Sampoerna yang
mengatakan bahwa tidak terjadi pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert.
2.8 Permasalahan kasus
Kebangkrutan PT
Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan
pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu
akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga
dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar
uang (money market-red),” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini
terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki
kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta.
Kasus itu
menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian
perbankan. Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak
mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar
negeri. Ia menyatakan kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham
pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank
Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan
pemegang saham pengendali untuk mencairkan uang dari rekening penampung untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
BI juga dinilai
gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan
good governance) serta lemahnya pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan
Iman Sugema mendesak agar kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham
pengendali dan manajemen Bank Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank
Century serta-merta bangkrut tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,”
tandasnya.
Kasus bank
century merupakan kasus penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank
Indonesia kepada Bank Century yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana
talangan ini di indikasikan merugikan negara karena banyak nya trnasaksi –
transaksi yang fiktif. Banyak dana talangan bank century yang tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenar nya, dalam masalah century ini sebenar nya adalah
masalah krisis keuangan yang dialami oleh bank century dan anggap pemerintah
akan berdampak sistemik terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan
kucuran dana talangan. Bank century adalah bank kecil sehingga banyak publik
yang mempertanyakan dana talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan
menurut pandangan para ahli keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank
century tidak akan berdampak pada keuangan negara atau sistemik.
2.9
Pengambilalihan bank century kepada pemerintah melalui LPS
Mulai tanggal 21 November 2008, PT.
Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk
selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai
kebutuhan jasa perbankan bagi para nasabahnya.
Pengambilalihan
bank tersebut oleh lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang
terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan
meningkatkan kinerja bank.
Beberapa waktu
lalu diberitakan bahwa terdapat minat dari investor untuk mengakuisisi bank
ini. Namun karena proses akuisisi tersebut memakan waktu, maka demi memberi
rasa aman dan kepastian segera bagi para nasabah Bank Century, Pemerintah dan
Bank Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan
pengambil alihan bank tersebut oleh LPS.
BAB III kesimpulan
3.1
Kesimpulan
pada dasar nya
didirikan nya PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30
Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana,
SH, notaris di Jakarta. Bank century setelah mendapatkan pengesahan dari
departement keuangan yang semula bank umum berubah menjadi bank devisa.
Bank Century
memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990. Berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui
perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan
izin untuk
Kegagalan bank
century di indikasikan terjadi karena tindak kriminal yang dilakukan oleh
pemilik bank century sendiri, selain itu keadaan ekonomi juga sedang mengalami
krisis global.
Pemberian FPJP
oleh pemrintah kepada bank century, karena bank century mengalami kesulitan
likuiditas yang terjadi pada tahun 2008. Pemberian FPJP ini dilakukan
pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan surat kepada pejabat
bank Indonesia.
Seharus nya
pemberian FPJP ini tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bank century tidak
memenuhi standar persyaratan pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian
FPJP yang berlaku adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8
persen, namun bank century di bawah jauh dari standar yang di tetapkan.
Dari pemberian
FPJP ini dari pihak BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) menganalisa bahwa pihak
dari Bank Indonesia kurang tegas dalam pengambilan kebijakan. Selain itu juga
di duga BI telah mengotak atik peraturan yang telah dibuat sehingga Bank
Century menjadi layak mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek. Peraturan yang telah di ubah oleh BI adalah yang semula
dalam pemberian FPJP adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) 8
persen diubah menjadi CAR positif, dengan alasan inilah bank century dapat
menerima FPJP.
Selain Bank
Indonesia, BPK juga menduga KSSK melakukan kesalahan dalam metetapkan kasus
Bank century sebagai Bank yang gagal dan akan berdampak sistemik pada keuangan
negara. Dasar hukum yang digunakan KSSK adalah dalam pemberian dana Bail Out
kepada Bank Century adalah Perpu No. 44 Tahun 2008. sedangkan perpu yang di
gunakan oleh KSSK sudah ditolak oleh anggota DPR namun KSSK tetap memberikan dana
Bail Out nya kepada Bank Century.
Namun menurut
KSSK pemberian FPJP yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Karena setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan
penanganan kasus Bank Century. Itu bisa dilihat dari laporan pihak KSSK,
menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Hak Angket DPR RI.
Rapat paripurna
yang dilakukan oleh anggota DPR menghasilkan usulan untuk dilakukan hak
penyelidikan terhadap kasus Bank Century. Dengan usulan tersebut DPR
membentuk panitia kusus untuk menangani kasus Century, panitia khusus tersebut
terdiri dari 30 anggota yang selanjut nya bertugas melakukan penyelidikan
terhadap langkah atau kebijakan yang di berikan pemerintah kepada Bank Century.
Daftar
pustaka:
Harian kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar